Selasa, 24 Juni 2008

Lagi Korban Mafia Rawu, Ayah Gubernur Banten Tetap Tak Tersentuh Hukum

Chasan Sochib Jadi Saksi Kasus Jalan PIR






SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR), Selasa (24/6).


Pada persidangan kali ini dihadirkan beberapa saksi dari PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) selaku pelaksana proyek pembangunan jalan yang dikerjakan tahun 2004 silam itu. Di sekitar ruang sidang PN Serang juga tampak hadir beberapa orang berpakaian hitam-hitam dan belasan pegawai PT SCRC.

Saksi pertama yang dihadirkan di muka sidang adalah Direktur Utama PT SCRC Tb Chasan Sochib. Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Chasan Sochib mengklaim bahwa pembangunan jalan lingkar PIR didasari pada surat permohonan partisipasi dari Bunyamin (Bupati Serang saat itu). “Saya bangun jalan itu dasarnya adalah surat dari Bunyamin yang minta bantuan untuk membangun Rau,” kata Chasan Sochib yang selama sidang didampingi dua staf pribadinya.

Ditambahkan, surat partisipasi itu dilayangkan Bunyamin karena saat itu Pasar Rau akan ditinjau oleh Presiden RI (saat itu Megawati Soekarnoputri) dan Pemkab Serang, kata Chasan, sedang tak punya uang makanya meminta bantuan dari dirinya untuk membangunkan dahulu jalan PIR dan dibayar kemudian. “Karena pasar itu untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan makanya saya bangun,” katanya.

Pernyataan Chasan itu memicu pertanyaan dari salah seorang majelis hakim, Bambang DS yang menanyakan apakah surat partisipasi dari Bupati Serang itu dijawab secara resmi dan tertulis oleh PT SCRC.

“Tidak. Waktu itu Bunyamin bilang saja, kalau dia akan perjuangkan pembayarannya di APBD selanjutnya,” kata Chasan sambil mengklaim bahwa pihaknya hanya membangun saja, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Pernyataan Chasan itu, memancing pertanyaan salah seorang majelis hakim, Yohanes Priyana yang mempertanyakan hal sama. Karena, menurut Yohanes, kesaksian Chasan Sochib mengenai adanya RAB itu bertentangan dengan kesaksian pihak PU dalam sidang sebelumnya yang menyatakan pihak pemerintah tak tahu menahu mengenai pembangunan dan tahu-tahu ditagih oleh pihak PT SCRC. Menanggapi keheranan hakim itu, Chasan bersikeras bahwa ia membangun atas permintaan Bunyamin dalam surat partisipasinya.

Selanjutnya dalam kesaksian, Chasan Sochib yang beberapakali dibantu staf pribadinya untuk menerangkan kembali pertanyaan hakim atau jaksa, mengatakan bahwa ditahannya dua terdakwa, yaitu Ahmad Rivai dan Aman Sukarso adalah sebuah kesalahan.

“Saya sedih yang sekarang ini (sambil menunjuk Ahmad Rivai-red) tidak korupsi, tapi malah ditahan. Makanya saya juga minta keadilan, karena oknum polisi itu sudah menyimpangkan hukum. Saya saja dituduh korupsi,” curhatnya ke majelis hakim yang langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim Maenong dengan menyatakan bahwa Chasan Sochib dihadirkan sebagai saksi bukan terdakwa.

Chasan menambahkan, sampai saat ini, berdasarkan perhitungan pihaknya jalan lingkar PIR masih belum lunas dibayar. “Saya bangun 10 km, habisnya 15 miliar, dan belum dibayar 5 milir lagi. Saya di-sengsarakeun (disengsarakan-red). Makanya saya tulis di jalan lingkar itu belum dibayar, malu geh,” tukasnya.

Ia menambahkan, dirinya beberapa waktu lalu pernah mengajukan kasus tersebut ke pengadilan dan didapatkan kesepakatan antara dirinya dengan Pemkab Serang dalam sebuah akta perdamaian (vandading).

“Makana (makanya-red), puguh (justru-red) mah ada vandading, masak polisi nggak ngerti yang kayak gitu. Udah gitu ada campur baur dari pihak-pihak lain makanya pejabat pada takut ditangkep kayak Rivai ini,” pungkasnya.

Sidang juga mendengarkan kesaksian dari kepala administrasi PT SCRC Anis yang langsung ditanyai salah seorang hakim, Yohanes Priyana. Anis ditanya perihal arsip surat perintah kerja (SPK) dalam proyek jalan lingkar PIR. “SPK itu ditangani oleh administrasi teknis. Kalau saya administrasi umum,” ujarnya. Tapi, setelah didesak oleh JPU M Hidayat, Anis mengakui tidak adanya perjanjian tertulis antara Bupati Serang dan PT SCRC, setelah ada surat partisipasi. Anis juga menerangkan tidak ada lelang maupun surat perintah kerja (SPK) dalam proyek tersebut.

Usai memberikan kesaksian dari Anis, majelis hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pengusaha asal Serang Tb Lulu Kaking.
“Harusnya kesaksian Lulu Kaking didengar saat ini. Tapi ia tadi minta penundaan, sebab katanya, ia tak bisa datang karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk pemilihan calon walikota,” tukas salah satu JPU M Hidayat. (dew)

sumber: HU Radar Banten, 25 Juni 2008