Kamis, 07 Agustus 2008

Baperjakat Swasta = Wawan, Adiknya Rt Atut Chosiyah

Atut Akui Peran “Baperjakat Swasta”

Selasa, 22-Juli-2008, 07:56:41





SERANG - Selain mendengarkan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penempatan pejabat di Pemprov Banten, Gubernur Ratu Atut Chosiyah mengaku kerap menerima masukan dari “Baperjakat Swasta”.


“Siapa saja boleh memberikan masukan. Bisa saja kalau itu dianggap positif, demi melindungi Ibu (Gubernur, red) dan masyarakat serta untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Atut saat ditanya wartawan perihal keberadaan “Baperjakat Swasta” dalam proses penempatan pejabat di Pemprov Banten, Senin (21/7).

Kata Atut, dirinya dapat menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk juga wartawan. “Masukan itu layak ditindaklanjuti karena sesuai dengan kebutuhan dan harapan, serta sesuai ketentuan. Dan penempatan pejabat itu kan hak prerogratif Gubernur. Jangan punya perasaan subjektif,” tugas Atut usai Rapat Paripurna di DPRD Banten.

Namun, Atut tak menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang dimintai masukannya itu, selain Baperjakat resmi yang diketuai oleh Sekda Banten. Atut beralasan perlunya masukan itu, karena harus memroteksi kebijakan-kebijakannya dalam pelaksanaan program.

Pada bagian lain, menanggapi adanya praktik jual beli jabatan, Atut menegaskan, jika ada bukti otentik pihaknya akan memberikan sanksi. “Saya paling tidak suka dengan yang seperti itu (jual beli jabatan-red),” tandas Atut.

SETWAN & DPKAD

Sementara itu, ditanya perihal calon pejabat yang akan mengisi posisi Sekretaris DPRD Banten dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Atut mengaku belum menerima usulan dari Baperjakat. “Kalau sudah masuk nanti dikaji. Hasilnya bisa sesuai usulan bisa tidak,” ujarnya.

Khusus untuk posisi Kepala DPKAD, siapa figur yang pas untuk menempati posisi tersebut, Atut hanya menyebutkan beberapa kriteria. “Dia harus bisa menjalankan tugas dan bisa bersinergi dengan pimpinan dan bawahan, serta SKPD lain. (Dia-red) juga harus komitmen dan (menunjukkan-red) loyalitas kepada pimpinan dalam rangka melayani masyarakat,” tandas Atut.

Disinggung beberapa nama calon berinisial AR, ES, dan CS, yang mulai merebak, Atut tak berani mengungkapkan. “Siapakah itu,” ujar Atut balik tanya.
Apakah yang pengalaman melayani masyarakat berarti pernah menjadi camat? “Pejabat secara keseluruhan harus bisa melayani masyarakat, baik yang pernah menjadi camat dan yang tidak,” timpalnya. (esl)

sumber: Radar Banten

Senin, 14 Juli 2008

Luaarrrr Biasa, Tak Ada Hukum Yang Mampu Menyentuhnya

Chasan Sochib Batal Jadi Saksi Kasus PIR

Selasa, 15-Juli-2008

*Kepala PU dan Bendahara PU Ngaku Diperintah Terdakwa

SERANG – Jatuh sakit, Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contraktor (SCRC) Chasan Sochib batal memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR), Senin (14/7). Sehingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang hanya mendengarkan keterangan dari mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Juanda dan bendahara DPU Mamah Rohimah.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukoco yang ditemui usai sidang, berdasarkan surat yang diterima oleh pihaknya, Chasan Sochib saat ini sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura. “Oleh karena itu, kesaksiannya akan kita tunda hingga yang bersangkutan sembuh,” katanya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, mantan kepala DPU Kabupaten Serang Juanda mengaku diperintahkan oleh terdakwa dalam sidang tersebut yaitu Aman Sukarso untuk membayarkan uang Rp 1 miliar ke PT SCRC pada 20 Mei 2005 dengan alasan ada penagihan dari PT SCRC.
Di saat bersamaan, Juanda kembali mendapatkan perintah terkait proyek PIR dari Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai.

“Saya diperintahkan melakukan stock opname terhadap proyek PIR. Hasilnya proyek tersebut menghabiskan dana hingga Rp 9 miliar,” katanya. Untuk diketahui hasil stock opname itulah yang kemudian dijadikan dasar pembayaran kepada PT SCRC. Kesaksian Juanda kemudian dibantah oleh Aman Sukarso yang mengatakan, saat ia memerintahkan pembayaran, pekerjaaan pendahuluan PIR sudah berjalan.

Keterangan Juanda itu dikuatkan oleh keterangan bendahara DPU Mamah Rohimah yang membenarkan sudah dua kali melakukan pembayaran ke PT SCRC. “Pembayaran pertama Rp 1 miliar dan pembayaran kedua Rp 4 miliar,” katanya.

Ia kemudian merinci, pembayaran Rp 1 miliar atas perintah Aman Sukarso melalui kepala dinas PU yang meminta agar dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk proyek PIR pada 20 Mei 2008. “Karena dananya belum turun dari provinsi, untuk pembayarannya ngambil dulu dari mata anggaran perbaikan jalan dan jembatan. Terus dimasukkan ke pos beban sementara (BS). Karena itu termasuk pinjaman,” terangnya sambil mengatakan tindakannya itu atas perintah atasannya yaitu kepala Bagian Keuangan atas perintah kepala PU.

Oleh karena masuk ke pos BS itulah, lanjut Mamah, memandang tak perlu ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Kontrak yang menjadi syarat pencairan. “Lagipula, sudah diganti kok pada 15 Juni 2005, dari dana block grant,” pungkasnya. Sedangkan pembayaran kedua dilakukan Mamah atas perintah Ahmad Rivai setelah ia memerintahkan kepala PU untuk melakukan stok opname.

Usai Mamah memberikan kesaksian, majelis hakim yang diketuai Maenong didampingi Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (dewi)

Sumber: Radar Banten

Anaknya Atut Chosiyah, Gubernur Banten Nyalon DPD

Saat Daftar Balon DPD, Anak Gubernur Banten dan Mantan Ketua KPK Dapat Perlakuan Istimewa

Senin, 14 Juli 2008 |

Oleh: Andi / Muhamad

SERANG - Hanya Andika Hazrumy, anak sulung Atut Chosiyah, Gubernur Banten dan Taufiqurachman Ruki, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini Komisaris Utama PT Krakatau Steel yang disambut secara khusus oleh Hambali, Ketua KPUD Banten dan Sekretarisnya, Suyadi Wiraatmaja ketika mendaftar sebagai Balon DPD, Senin (14/7/2008).


Putra sulung orang nomor satu di Provinsi Banten, Andika bersama isterinya, Ade Rosi datang ke KPU Banten dengan diantar oleh tim suksesnya dan kerabatnya pukul 13 00 WIB. Sedangkan Taufiqurahman Ruki dengan diiringi rebana dan puluhan pendukungnya, memasuki halaman KPU Banten, tepat pukul 16 30 WIB.


Usai mendaftar, Andika, mahasiswa tingkat akhir Universitas Pelita Harapan yang didampingi oleh Ahmad Jajuli, langsung masuk ke ruangan KPU Banten dan diterima oleh Hambali, KEtua KPUD Banten dan anggota KPU Banten, Nasrullah dan Agus Supriyatna.


Dalam keterangan persnya Andika menegaskan, alasan dirinya mendaftar sebagai bakal calon (Balon) DPD asal Provinsi Banten dengan niat dan keinginan untuk dapat memberikan siumbangsih tenaga dan pemikiran secara aktif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan Perovinsi Banten.


“Majunya saya sebagai Balon DPD juga untuk mewakili atau representasi dari generasi muda di Banten yang saat ini jumlahnya mencapai 54 persen dari total penduduk kurang lebih 9,4 juta,” katanya.


Dalam kesempatan itu juga Andika yang mengaku sudah mendapatkan restu dari keluarga besarnya, termasuk Gubernur Banten, akan memegang teguh komitmenenya jika terpilih menjadi anggota DPD pada Pemilu 2009 mendatang.


“Saya akan menjaga keutuhan dan kejayaaan NKRI dan sebagai duta Banten ditingkat nasional akan berkiprah untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat dan Provinsi Banten sehingga tercapainya visi misi Provinsi Banten yakni rakyat Banten sejahtera berlandaskan iman dan taqwa,” paparnya.


Andika juga berjanji akan melakukan komunikasi efektif dan memberikan perhatiannya terhadap tiga sektor yang dibutuhkan oleh masyarakat diantaranya, pendidikan, sektor kesehatan dan pembangunan infrastruktur.


Sementara itu, Taufiqurahman Ruki menyatakan, dirinya sangat prihatin dengan kondisi pelayanan publik. “Sebagai salah satu contoh saja, saat masyarakat Banten yang hendak memberikan dukungannya kepada saya atas pencalonan DPD, sebanyak 3500 KTP sudah tidak berlaku alias mati,” katanya.


Dan ketika mereka hendak ingin melakukan perpanjangan KTP lanjut Ruki, blanko sebagai salah satu prasyarat pembuatan KTP habis di kantor desa dan kelurahan. “Inilah yang ingin saya perbaiki, sehingga pelayanan masyarakat menjadi nomor satu dan tidak terbengkalai seperti saat ini,” ujarnya.


Selain itu, jika terpilih sebagai anggota DPD, pihaknya akan memperkuat otonomi daerah (otda,red) dengan tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan memperkuat peraturan seperti mendorong untuk perbaikan dibidang pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk dasar dari kebutuhan masyarakat. Dan terakhir akan menata lingkungan hidup.


“Otonomi daerah, saya akan mendorong lebih luas lagi agar daerah mempunyai perannya lebih besar, sedangkan untuk LH, saya rasa ini sangat penting, menginggat di Provinsi Banten banyak indutstri besar seperti kimia,” ujarnya.


Secara terpisah, Ketua KPU Banten, Hambali menegaskan tidak ada perlakukan istimewa terhadap dua pendaftar DPD seperti Andika dan Taufiqurahman Ruki. “Tidak ada perlakuakn istimewa kepada siapapun, semuanya kami perlakukan sama,” ujarnya.


Ketua KPU Banten yang baru saja dilantik beberapa bulan ini mengaku, sikap yang ditujukan oleh jajaran di KPU Banten adalah sikap yang wajar dan sebagai bentuk penghargaan. “Biasa saja, dan tidak ada pesan atau instruksi tentang penyambutan kami terhadap Balon DPD asal Banten dari siapapun,” tegasnya.

Minggu, 13 Juli 2008

Ini Bukti Keserakahan Keluarga Atut Chosiyah Terhadap Kekuasaan

Anak Lelaki Gubernur Mencalonkan Diri Jadi Anggota DPD Dari Banten

Minggu, 13 Juli 2008 |

Oleh: Andi

SERANG - Anak lelaki dari Atut Chosiyah, Gubernur Banten bernama Andika Hazrumy ikut dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Banten, bersaing dengan mantan Calon Gubernur Banten, Irsjad Djuwaeli dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurahman Ruki.

Menurut staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Toyib, anak Gubernur Banten telah mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon DPD pada tanggal 23 Juni lalu. “Formulirnya sudah diambil beberapa minggu lalu, tapi sampai detik ini belum juga menyerahkan dan mendaftar ke KPU,” kata Toyib, Minggu (13/7/2008).

Diungkapkan oleh dia, hingga saat ini sudah tercatat 20 bakal calon DPD yang sudah mengembalikan berkas dan mendafar, dari 122 formulir yang telah diambil melalui KP Banten. “Baru 20 berkas yang sudah daftar, tapi rencananya mantan Plt Ketua KPU Banten, Bu Haji Eti akan mendaftar ke kami,” ujarnya.

Sejauh ini katanya, kesibukan personil Sekretariat KPU Banten akan pencalonan DPD tidak terlalu sibuk karena sejak diumumkannya pendaftaran, yang datang untuk mengambil formulir tidak terlalu banyak. “Tapi prediksi kami mulai besok (hari ini,red) dari siang sampai pukul 00 00 WIB kami akan disibukan dengan pendaftaran bakal calon DPD,” katanya.

Sementara itu mantan Ketua KPK yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pt Krakatau Steel (KS) Taufiqurahman Ruki, menurut humas Paguyuban Warga Banten (Pwunten) Harry Zaini akan mendaftar ke KPU Hari Senin tanggal 14 Juni pukul 16 00 Wib dengan diiringi pendukunganya dan alunan rebana.

“Besok (Hari ini,red) Kami akan datang ramai-ramai ke KPU untuk mendaftarkan Pak Taufiqurahman Ruki secara resmi ke KPU dengan iringan rebana,” kata Harry.

Diungkapkan Harry, dipilihnya hari terakhir dalam pendaftaran sebagai bakal calon DPD dilakukan oleh Tauqikurahman Ruki dikarenakan, dukungan sebagai calan DPD masih terus mengalir hingga saat ini. “Kami akan membawa dukungan sebanyak 15 ribu lebih dari semua kabupaten/kota yang ada di Banten,” ujarnya. (nr)


sumber: www.suarabanten.com


Selasa, 24 Juni 2008

Lagi Korban Mafia Rawu, Ayah Gubernur Banten Tetap Tak Tersentuh Hukum

Chasan Sochib Jadi Saksi Kasus Jalan PIR






SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR), Selasa (24/6).


Pada persidangan kali ini dihadirkan beberapa saksi dari PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) selaku pelaksana proyek pembangunan jalan yang dikerjakan tahun 2004 silam itu. Di sekitar ruang sidang PN Serang juga tampak hadir beberapa orang berpakaian hitam-hitam dan belasan pegawai PT SCRC.

Saksi pertama yang dihadirkan di muka sidang adalah Direktur Utama PT SCRC Tb Chasan Sochib. Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Chasan Sochib mengklaim bahwa pembangunan jalan lingkar PIR didasari pada surat permohonan partisipasi dari Bunyamin (Bupati Serang saat itu). “Saya bangun jalan itu dasarnya adalah surat dari Bunyamin yang minta bantuan untuk membangun Rau,” kata Chasan Sochib yang selama sidang didampingi dua staf pribadinya.

Ditambahkan, surat partisipasi itu dilayangkan Bunyamin karena saat itu Pasar Rau akan ditinjau oleh Presiden RI (saat itu Megawati Soekarnoputri) dan Pemkab Serang, kata Chasan, sedang tak punya uang makanya meminta bantuan dari dirinya untuk membangunkan dahulu jalan PIR dan dibayar kemudian. “Karena pasar itu untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan makanya saya bangun,” katanya.

Pernyataan Chasan itu memicu pertanyaan dari salah seorang majelis hakim, Bambang DS yang menanyakan apakah surat partisipasi dari Bupati Serang itu dijawab secara resmi dan tertulis oleh PT SCRC.

“Tidak. Waktu itu Bunyamin bilang saja, kalau dia akan perjuangkan pembayarannya di APBD selanjutnya,” kata Chasan sambil mengklaim bahwa pihaknya hanya membangun saja, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Pernyataan Chasan itu, memancing pertanyaan salah seorang majelis hakim, Yohanes Priyana yang mempertanyakan hal sama. Karena, menurut Yohanes, kesaksian Chasan Sochib mengenai adanya RAB itu bertentangan dengan kesaksian pihak PU dalam sidang sebelumnya yang menyatakan pihak pemerintah tak tahu menahu mengenai pembangunan dan tahu-tahu ditagih oleh pihak PT SCRC. Menanggapi keheranan hakim itu, Chasan bersikeras bahwa ia membangun atas permintaan Bunyamin dalam surat partisipasinya.

Selanjutnya dalam kesaksian, Chasan Sochib yang beberapakali dibantu staf pribadinya untuk menerangkan kembali pertanyaan hakim atau jaksa, mengatakan bahwa ditahannya dua terdakwa, yaitu Ahmad Rivai dan Aman Sukarso adalah sebuah kesalahan.

“Saya sedih yang sekarang ini (sambil menunjuk Ahmad Rivai-red) tidak korupsi, tapi malah ditahan. Makanya saya juga minta keadilan, karena oknum polisi itu sudah menyimpangkan hukum. Saya saja dituduh korupsi,” curhatnya ke majelis hakim yang langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim Maenong dengan menyatakan bahwa Chasan Sochib dihadirkan sebagai saksi bukan terdakwa.

Chasan menambahkan, sampai saat ini, berdasarkan perhitungan pihaknya jalan lingkar PIR masih belum lunas dibayar. “Saya bangun 10 km, habisnya 15 miliar, dan belum dibayar 5 milir lagi. Saya di-sengsarakeun (disengsarakan-red). Makanya saya tulis di jalan lingkar itu belum dibayar, malu geh,” tukasnya.

Ia menambahkan, dirinya beberapa waktu lalu pernah mengajukan kasus tersebut ke pengadilan dan didapatkan kesepakatan antara dirinya dengan Pemkab Serang dalam sebuah akta perdamaian (vandading).

“Makana (makanya-red), puguh (justru-red) mah ada vandading, masak polisi nggak ngerti yang kayak gitu. Udah gitu ada campur baur dari pihak-pihak lain makanya pejabat pada takut ditangkep kayak Rivai ini,” pungkasnya.

Sidang juga mendengarkan kesaksian dari kepala administrasi PT SCRC Anis yang langsung ditanyai salah seorang hakim, Yohanes Priyana. Anis ditanya perihal arsip surat perintah kerja (SPK) dalam proyek jalan lingkar PIR. “SPK itu ditangani oleh administrasi teknis. Kalau saya administrasi umum,” ujarnya. Tapi, setelah didesak oleh JPU M Hidayat, Anis mengakui tidak adanya perjanjian tertulis antara Bupati Serang dan PT SCRC, setelah ada surat partisipasi. Anis juga menerangkan tidak ada lelang maupun surat perintah kerja (SPK) dalam proyek tersebut.

Usai memberikan kesaksian dari Anis, majelis hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pengusaha asal Serang Tb Lulu Kaking.
“Harusnya kesaksian Lulu Kaking didengar saat ini. Tapi ia tadi minta penundaan, sebab katanya, ia tak bisa datang karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk pemilihan calon walikota,” tukas salah satu JPU M Hidayat. (dew)

sumber: HU Radar Banten, 25 Juni 2008

Rabu, 28 Mei 2008

Gubernur Banten Kerahkan Kekuatan Untuk Dukung Adik Tirinya di Pilkada Kota Serang

Gubernur Banten, Rt Hj Atut Chosiyah melakukan road show ke Lebak, Pandeglang dan Serang mengatasnamakan Wakil Bendahara DPP Partai Golongan Karya (Golkar) dalam tiga hari ini. Road show itu dibungkus acara silaturahmi dan ucapan terimakasih kepada Relawan Banten Bersatu (RBB) yang merupakan pendukung utama Rt Atut Chosiyah ketika memenangkan Pilkada Banten tahun 2005. Terakhir, road show itu digelar di Gedung Partai Golkar Kabupaten Serang, Rabu 28 Mei 2008.

Yang menarik dari langkah ini adalah acara yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Serang. Dalam acara ini terlihat Bunyamin, mantan Bupati Serang yang kalah dalam Pilkada Kabupaten Serang tahun 2005 dan kini mencalonkan diri lagi menjadi Walikota Serang periode 2008-20013. Bunyamin didampingi calon Walik Walikota, Tb Khaerul Zaman, adik tiri atau adik lain ibu dari Rt Atut Chosiyah dari ayah Chasan Sochib, sang pemimpin kelompok Rawu yang "menguasai" di Banten.

Dan tidak mengejutkan, jika dalam acara ini hadir kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) lengkap dengan kendaraan dinas, pakaian dinas dan atribut-atribut pegawai negeri sipil (PNS). Bisa dilihat, Agus Randil (Kabiro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten), para Asisten daerah dan sebagainya.

Acara serupa digelar di Lebak. Kepentingannya jelas untuk Rt Hj Tatu Chasanah yang juga merencanakan akan tampil di Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2008. Tatu adalah adik kandung Atut Chosiyah dari ayah dan ibu yang sama, Ny Wasiah. Namun belum diketahui apa kepentingannya Atut Chosiyah menggelar acara serupa di Kabupaten Pandeglang, meskipun kabupaten ini juga memasuki saat Pilkada Kabupaten Pandeglang.

Di Tangerang, Ny Airin, isteri dari Tb Chaeri Wardhana atau yang dipanggil Wawan, juga adik kandung Atut Chosiyah mengalami kekalahan dalam Pilkada Kabupaten Tangerang. Kini yang menjadi Bupati Tangerang adalah Ismet Iskandar dan wakilnya, Rano Karno.

Yang menyedihkan adalah mulai terdengar keluhan sejumlah pejabat di linkungan SKPD Pemprov Banten. "Bagaimana nasib kami ini nanti? Anggaran sudah habis untuk kepentingan pelaksanaan MTQ Nasional bulan Juni 2008 ini, ini ditambah beban dengan permintaan sekelompok orang yang mengaku dari tim ibu Atut untuk menyukseskan Pilkada Kota Serang. Bisa-bisa banyak PNS yang masuk penjara kalau begini terus," kata seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Banten dan Dinas Kesehatan Banten.

Tb H Khaerul Zaman adalah adik tiri atau lain ibu dengan Rt Hj Atut Chosiyah, Gubernur Banten, anak dari Chasan Sochib. Entah pekerjaan murninya apa. Disebut pengusaha, dia tidak pernah mengerjakan suatu proyek apa pun, kecuali menjadi perantara atau broker. Terakhir dia tercatat sebagai Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Serang.

Untuk memuluskan Khaerul Zaman diusung Partai Golkar, maka Lilis Kariawati, adik Khaerul Zaman dijadikan Ketua DPD Kota Partai Golkar, menyingkirkan Edi Mulyadi Suwandi, kader sepuh di Partai Golkar. Menyadari kamampuannya yang jauh dari memadai dan tidak dikenal masyarakat, maka Khaerul Zaman disandingkan dengan Bunyamin, mantan Bupati Serang yang mencalonkan kembali menjadi Bupati Serang pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2005. Kekalahannya bertaut angka yang tipis hanya sekitar 10.000 suara dari pemenangnya, Taufik Nuriman-Andi Sujadi. Kekalahan itu banyak dibicarakan disebabkan oleh naiknya Chasan Sochib ke panggung kampanye pada hari terakhir di Alun-alun Kota Serang.

Dinasti Chasan Sochib terus mencoba menguasai kepala-kepala daerah di 7 kabupaten. Sanya, dari 9,1 juta penduduk Banten, tak satu pun yang melakukan perlawanan. Begitu apatis, begitu pasrah dan begitu tak punya nyali kah wong Banten yang dikenal sebagai jawara dan pejuang sejati?

penudlis: Moderator

Demi Adik Lain Ibu Jadi Wakil Walikota Serang , Kader Sepuh Diancam Pecat Karena Maju Dari Perseorangan

Soal Pencalonan Perseorangan, Edi Mulyadi Akan Patuhi Keputusan Partai Golkar

Selasa, 27 Mei 2008 |

Oleh: Jaenal Abidin

SERANG - Calon Walikota Serang dari perseorangan, Edi Mulyadi yang juga sebagai kader Golkar diminta mengundurkan diri dari Partai Golkar, sebelum resmi dikeluarkan dari keanggotaan Partai Golkar, mengingat Partai Golkar Kota Serang sudah resmi mengusung Bunyamin dan Khairul Zaman sebagai calon Walokita dan Wakil Walikota Serang.


Demikian dikatakan Ketua Bidang Organisasi dan Pemenangan Pemilu (OPP) DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, Rudi E Suherman saat menggelar jumpa pers di Gedung DPRD Banten Selasa, (27/5/2008).


“Sebenarnya ini sangat dilematis, yang bersangkutan merupakan kader senior Partai Golkar, tetapi aturan partai menetapkan kader Golkar harus mendukung keputusan yang sudah diambil partai,” katanya yang didampingi Ketua Bidang Hukum dan HAM Golkar Banten, HM Chosim.


Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten ini, aturan Partai Golkar menetapkan bahwa jika ada kader Golkar yang akan maju dalam Pilkada menggunakan kendaraan lain selain Partai Golkar, maka ia harus melepaskan semua atribut partai dan tidak boleh menggunakan mesin partai.


“Dalam waktu dekat di Banten akan ada tiga Pilkada, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak. Untuk ketiga Pilkada itu kita sudah menetapkan semua calonnya,” katanya.


Namun ia mengaku, saat ini Golkar Banten belum mengambil sikap apapun terkait pencalonan Edi Mulyadi dari unsur independen. Sebab belum ada ketetapan dan keputusan dari KPUD setempat tentang pencalonannya. “Kita menunggu ketetapan dan keputusan KPUD, jika nanti yang bersangkutan dinyatakan resmi sebagai calon Walikota, baru Golkar Banten mengambil sikap,” tegasnya.


Meski demikian ia mengaku, keputusan untuk mengeluarkan keanggotaan seseorang dari Partai Golkar itu merupakan kewenangan DPP Golkar, sementara Golkar Provinsi hanya mengusulkan. “Karena beliau itu merupakan kader senior, saya yakin paham dan mengerti betul akan mekanisme partai serta konsekwensi yang timbul dari sikap yang diambilnya. Untuk itu akan lebih baik jika mengundurkan diri sebelum dikeluarkan keanggotaannya dari Golkar,” katanya.


Menanggapi hal itu, Edi Mulyadi mengaku siap menerima resiko apapun termasuk jika nanti dikeluarkan keanggotaannya dari Golkar. “Apapun sanksi yang akan diberikan akan saya terima, namun tentu saya akan melakukan pembelaan diri dalam rapat pleno nanti,” tegasnya.


Edi mengaku, selama ini baik Golkar Kota Serang maupun Golkar Provinsi Banten tidak pernah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi atau apapun terkait sikap dan langkah yang diambilnya. Yang ada menurutnya bahkan pernyataan-pernyataan di media saja.


“Saya maju tidak menggunakan mesin partai, karena didukung elemen masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kota Serang atau PMKS, apalagi saya tidak masuk dalam jajaran fungsionaris partai. Jadi bagaimana saya mau pakai mesin partai,” ujarnya.


Kalaupun nanti sampai Golkar Banten mengusulkannya dikeluarkan dari Golkar, ia meminta kepada pengurus Golkar Banten untuk tidak diskriminatif terhadap kader Golkar yang satu dengan yang lainnya.


“Pengalaman Pilkada di Kabupaten Tangerang menjadi bukti, meski ada kader yang maju dengan menggunakan partai lain, tetap tidak ada tindakan apapun dari partai,” ungkapnya.

sumber: www.suarabanten.com