Rt Tatu Tunggu JB, Mardini Jalan Terus | ||||
By redaksi | ||||
| ||||
| ||||
Namun, belum jelas apakah adik kandung Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah ini mengincar posisi calon bupati atau wakil bupati. Sebab, Tatu masih menunggu kepastian tentang lamarannya menjadi pendamping Mulyadi Jayabaya. “Yang pasti, Ibu (Rt Tatu Chasanah-red), bakal ikut manggung di Pilkada Lebak,” kata Jazuli, juru bicara Rt Tatu saat jumpa pers, Jumat (22/2), di Cibadak. Namun, soal posisi apa yang bakal digaet Tatu, pihaknya masih menunggu jawaban dari Jayabaya. Sebab, Tatu sudah menyatakan kesediaan menjadi pendamping Jayabaya memimpin Lebak untuk lima tahun ke depan. Di tempat terpisah, Tatu Chasanah tidak membantah hal itu. Namun, Tatu menegaskan, pihaknya masih menunggu mekanisme partai di Partai Golkar. Sebab, pihaknya berharap bisa berangkat dari Golkar. “Saya masih menunggu mekanisme di partai. Pada waktunya nanti akan diinformasikan,” terang Tatu via telepon. Sementara itu, salah satu kandidat bupati Lebak H Mardini terus melakukan sosialisasi. Salah satu cara yang dipakai putera Lebak ini adalah mengunjungi warga yang ada di berbagai pelosok desa. Jum’at kemarin, Mardini kembali melakukan roadshow di 4 desa di Kecamatan Leuwidamar yakni Desa Sangkanwangi, Jalupang Mulya, Lebak Parahiang, serta Desa Manti Sari. Saat ditemui kemarin, Mardini mengatakan bahwa kunjungannya itu karena adanya permintaan dari masyarakat di 4 desa yang dimaksud. “Beberapa hari lalu saya diminta masyarakat untuk saling bertatap muka. Makanya hari ini (kemarin-red), saya akan mengunjungi saudara-saudara saya di Leuwidamar,” ujar Mardini. Ditambahkannya, selain untuk bertatap muka serta memperkenalkan diri, kehadirannya di 4 desa itu untuk mendengar aspirasi serta dukungan agar niatnya untuk mencalonkan diri menjadi cabup, dapat terlaksana. “Saya salah satu putra Lebak yang memiliki hak dan kewajiban untuk membangun Lebak. Makanya meski baru akan mencalonkan, saya ingin mendengar aspirasi masyarakat bawah,” ujarnya. (asa/day) sumber: Radar Banten |
Minggu, 24 Februari 2008
Giliran Adik Kandung Gubernur Banten Maju Di Pilkada Lebak
Airin, Adik Ipar Gubernur Banten Kalah Di Pilkada Tangerang
Ismet-Rano Unggul | ||||
| ||||
| ||||
TANGERANG - Perolehan suara pasangan calon bupati/ wakil bupati Tangerang Ismet Iskandar-Rano Karno, sementara berada jauh di atas pesaing terberatnya Jazuli Juwaini - Airin Rachmi Diani. Berdasarkan data olah cepat KPUD Tangerang yang telah ditutup pukul 24.00 WIB tadi malam, pasangan Ismet-Rano yang bernomor urut satu itu memperoleh suara sebanyak 654.839 atau 56,5 %. Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Jazuli-Airin yang didukung PKS dan sejumlah partai kecil berada di peringkat dua dengan perolehan suara 450.274 atau 38,85 %. Sementara di urutan tiga pasangan nomor urut dua, Usamah Hisyam dan Habib Ali Alwi hanya memperoleh 53.964 suara atau 4,66 %. KPUD Kabupaten Tangerang mencatat, jumlah suara yang masuk sebanyak 1.795.791 dari total 2.268.363 pemilih atau mencapai 79,17 persen. Demikian juga dengan jumlah suara dari TPS yang sudah masuk mencapai 3.580 TPS dari total 4.512 TPS. Sebelumnya hasil quick count (perhitungan cepat) LSI menyebutkan pasangan Ismet-Rano akan muncul sebagai pemenang dengan persentase suara 57,05 persen. Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Jamaludin yang ditemui di Sekretariat KPUD tadi malam mengungkapkan, hasil yang didapat KPUD melalui olah cepat, bukanlah hasil resmi Pilkada Kabupaten Tangerang. Kata Jamal, penghitungan ini hanya sebagai layanan informasi kepada masyarakat. “Saya yakin hasil suara ini sangat dinantikan oleh seluruh warga, khususnya Tangerang atau Banten secara umum. Karena itu, dengan layanan olah cepat ini, diharapkan mampu menjawab kebutuhan informasi tersebut,” harap Jamal. Namun untuk hasil resminya, tambah Jamal, akan diumumkan pekan depan setelah diplenokan dalam rapat khusus.Senin (21/1) ini, adalah hari pertama penerimaan rekapitulasi PPK ke KPUD. PPK diberi waktu 3 hari untuk merekap hasil Pilkada di kecamatannya masing-masing sebelum diserahkan ke KPUD. “Jadi, hari Rabu (23/1), adalah hari terakhir PPK menyerahkan rekapitulasinya. Tapi, kalau sudah selesai besok (hari ini- red), akan lebih baik,” kata Jamal. Sementara KPUD sendiri, lanjutnya, akan merekapitulasi keseluruhan suara selama 3 hari, yakni mulai Kamis hingga Sabtu (24-26/1). Hasil rekapitulasi manual inilah yang akan dijadikan hasil resmi Pilkada Kabupaten Tangerang. Pantauan Radar Banten pukul 24.00 tadi malam, masih ada beberapa warga yang melihat langsung proses penghitungan olah cepat di KPUD. Dengan seksama, mereka memelototi layar lebar yang dipasang di ruang utama kantor KPUD. Sekitar 5 petugas KPUD mencatat semua data yang masuk melalui SMS. Di sekitar KPUD, penjagaan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP tidak terlalu ketat. Di bagian depan, ada belasan aparat kepolisian berseragam dengan senjata laras panjang. Selain itu, ada juga petugas kepolisian berpakaian preman. Masih di bagian depan, anggota Satpol PP juga terlihat stand by. Sementara di bagian belakang gedung, beberapa aparat kepolisian tampak siaga, juga dengan senjata laras panjang. (jid) sumber: Radar Banten |
Gugatan Jazuli-Airin Kandas | ||||
| ||||
| ||||
Kamis (21/2), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memenangkan pihak termohon, KPUD Kabupaten Tangerang. Dalam sidang putusan tersebut, materi gugatan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Sidang perkara nomor 1/Pdt.Pilkada/PT Btn/2008 yang digelar di ruang sidang utama PT Banten sekira pukul 09.00 WIB tersebut dijaga ketat belasan polisi dari Polres Serang. Sebelum putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Monang Sitohang dengan hakim anggota Sudarman, Sulaeman, Wiwi Widjatuti, dan Susilawati, membacakan gugatan, jawaban atas gugatan, keterangan saksi, maupun daftar bukti yang diajukan pemohon maupun termohon gugatan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan pasangan Jazuli-Airin yang diwakili kuasa hukumnya, Martimus Amin, tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu permohonan pemohon juga dinilai tidak jelas dan kabur (obscure libel). Hal itu mengingat substansi gugatan hanya mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah. Bukan mempermasalahkan perhitungan akhir suara yang memengaruhi perolehan suara calon. Pertimbangan hakim itu merujuk pada pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemda, jo pasal 94 ayat (1) dan (2) PP Nomor 6 Tahun 2005 mengenai Tata Cara Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jo peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2005. Yang pada intinya menyatakan, sengketa pilkada hanya terkait perhitungan suara yang bisa memengaruhi kemenangan calon. Dia menambahkan, keberatan soal DPT semestinya tidak diajukan ke lembaga pengadilan karena KPUD Kabupaten Tangerang sudah bisa membantah semua materi gugatan pemohon. “Berdasarkan rapat permusyawaratan majelis, kami sepakat menolak keberatan dari pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim yang langsung mengetukkan palunya. Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Djazuli-Airin langsung mengacungkan tangan meminta waktu bicara. “Kami nyatakan kalau kami akan ajukan peninjauan kembali (PK),” tukas Martimus Amin. (dew) sumber: Radar Banten |
Langganan:
Postingan (Atom)