Minggu, 24 Februari 2008


Gugatan Jazuli-Airin Kandas

Jumat, 22-Februari-2008, 07:20:53



SERANG – Setelah menjalani persidangan selama 6 hari, gugatan Pilkada Kabupaten Tangerang yang diajukan pasangan Jazuli-Airin, kandas.

Kamis (21/2), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memenangkan pihak termohon, KPUD Kabupaten Tangerang. Dalam sidang putusan tersebut, materi gugatan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Sidang perkara nomor 1/Pdt.Pilkada/PT Btn/2008 yang digelar di ruang sidang utama PT Banten sekira pukul 09.00 WIB tersebut dijaga ketat belasan polisi dari Polres Serang.
Sebelum putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Monang Sitohang dengan hakim anggota Sudarman, Sulaeman, Wiwi Widjatuti, dan Susilawati, membacakan gugatan, jawaban atas gugatan, keterangan saksi, maupun daftar bukti yang diajukan pemohon maupun termohon gugatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan pasangan Jazuli-Airin yang diwakili kuasa hukumnya, Martimus Amin, tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu permohonan pemohon juga dinilai tidak jelas dan kabur (obscure libel).

Hal itu mengingat substansi gugatan hanya mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah. Bukan mempermasalahkan perhitungan akhir suara yang memengaruhi perolehan suara calon.

Pertimbangan hakim itu merujuk pada pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemda, jo pasal 94 ayat (1) dan (2) PP Nomor 6 Tahun 2005 mengenai Tata Cara Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jo peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2005. Yang pada intinya menyatakan, sengketa pilkada hanya terkait perhitungan suara yang bisa memengaruhi kemenangan calon.

Dia menambahkan, keberatan soal DPT semestinya tidak diajukan ke lembaga pengadilan karena KPUD Kabupaten Tangerang sudah bisa membantah semua materi gugatan pemohon.
“Berdasarkan rapat permusyawaratan majelis, kami sepakat menolak keberatan dari pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim yang langsung mengetukkan palunya.

Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Djazuli-Airin langsung mengacungkan tangan meminta waktu bicara. “Kami nyatakan kalau kami akan ajukan peninjauan kembali (PK),” tukas Martimus Amin. (dew)

sumber: Radar Banten

Tidak ada komentar: