Kamis, 20-September-2007, 07:16:27 94 clicks
SERANG – Gugatan sengketa tanah Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang melibatkan Mas Imal Maliki dan mantan kepala BPN Banten Beny memasuki babak baru.
Sebelumnya, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Kini, Mas Imal Maliki bersiap mendapat gugatan balik dari Hj Ratna Komalasari dan H Tb Chasan Sochib yang merasa ditipu dan dicemarkan nama baiknya.
Dalam jumpa persnya, kemarin, Hj Ratna Komalasari yang didampingi pengacaranya, Gustri Endra, memaparkan bahwa sebetulnya pihaknya tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang sedang melilit Mas Imal Maliki.
Namun, lantaran merasa dicemarkan karena namanya termasuk dalam daftar yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Serang, yang seolah-olah dirinya bersalah telah menjual lahan yang digunakan untuk KP3B. Ditambahkan Tb Chasan Sochib, terkait kasus lahan KP3B, Gubernur Banten tidak pernah memberikan tugas kepada Imal Maliki sebagai pelaksana pembebasan tanah di kawasan tersebut (KP3B).
“Dia tiba-tiba saja nyelonong dan bertindak seolah-olah sebagai pelaksana pembebasan tanah. Gubernur dan Bupati Serang pada saat pembebasan tanah tidak pernah memberikan izin sebagai koordinator pelaksana pembelian tanah. Yang punya SK dari awal pembebasan tanah KP3B adalah saya (Chasan Sochib, red) atau PT Bahtera Banten Jaya, bukan Imal Maliki,” tegas Abah -Chasan Sochib biasa disapa, kemarin.
Yang ada, sambungnya, Imal Maliki adalah orang suruhan yang ditugaskan oleh Hj Ratna Komalasari (istri Chasan Sochib) dan Herlin Wijaya. Keterangan Chasan Sochib ini dibenarkan oleh Hj Ratna Komalasari. “Ya seperti itulah peran Imal. Orang suruhan saya,” tegas Hj Ratna Komalasari.
Chasan Sochib menambahkan, dari semua tanah KP3B, yang membayar adalah dirinya, dan dari semua pembelian tanah setiap tahapan yang melalui Imal Maliki selalu bermasalah. “Saya sampai sekarang tertipu miliaran rupiah,” terang Chasan Sochib. Chasan Sochib bersama istrinya dalam waktu dekat akan mengadukan fitnah yang dilontarkan Imal melalui ekspose di koran ke Polda Banten dan Kejati. (man)
sumber: Radar Banten
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar