Kamis, 04 Oktober 2007

Ulah Chasan Sochib Ketika Di Bandung

Kamis, 02 Januari 2003

Hakim Kabulkan Gugatan PT SCRC
BANDUNG, (PR).-Karena dikalahkan dalam pelelangan projek jasa konstruksi gedung RSU Cibabat Cimahi, padahal perusahaannya adalah penawar terendah dalam lelang, Presdir PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Jawa Barat menggugat Pimbagpro Peningkatan Upaya Kesehatan RSU Cibabat Cimahi TA 2002 dan ketua panitia penyedia jasa/barang jasa lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam sidang, Kamis (2/1), hakim PTUN Maria Mawarni, S.H., mengabulkan seluruh gugatan Presdir PT Sinar Ciomas Raya Contraktor Jawa Barat. Hakim juga menyatakan batal SK penetapan pemenang yang tertuang dalam Pengumuman Penyedia Jasa Konstruksi No. 21/GED-KES/VII/2002 tanggal 9 Juli 2002 beserta rekomendasi No. 59/VII/Pimpro/2002 tentang Persetujuan Pemimpin Bagian Projek Atas Calon Pemenang Penyedia Jasa Konstruksi tanggal 8 Juli 2002.
Dalam gugatannya, Presdir PT Sinar Ciomas, Prof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib yang diwakili Dr. Gagan M. Prawira S., S.H., mengatakan bahwa pihaknya merupakan penawar harga terendah dalam lelang dengan nilai penawaran Rp 9.063.172.000,00. Akan tetapi, pihaknya yang berada pada urutan pertama justru dinyatakan kalah.
Menurut dia, setelah pembukaan dokumen penawaran, ketua panitia penyedia jasa/barang jasa lainnya bagian Projek Peningkatan Upaya Kesehatan RSU Cibabat Cimahi TA 2002 (tergugat II) melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pertama PT Adhi Karya yang dalam pembukaan penawaran berada di urutan 6 dengan nilai penawaran Rp 10.002.187.000,00. Dari hasil evaluasi, Pimbagpro Peningkatan Upaya Kesehatan RSU Cibabat Cimahi TA 2002 mengeluarkan persetujuan No. 59/VII/Pimpro/2002 tanggal 8 Juli 2002.
Menurut Gagan, para tergugat telah salah melakukan penetapan PT Adhi Karya sebagai pemenang pertama dengan harga penawaran 100% dari owners estimate. Ia menilai, tergugat melanggar Bab II tentang Prosedur Pengadaan Barang, Jasa Pemborongan, dan jasa lainnya angka 9 huruf a 1-4 Perubahan Pedoman Pelaksanaan Petunjuk Teknis Keppres No. 18/2000 tentang Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah yang menyatakan dengan tegas, "Panitia menetapkan calon pemenang yang memasukkan penawaran yang menguntungkan negara."
Menanggapi putusan hakim PTUN, Gagan menyatakan bersyukur karena supremasi hukum telah ditegakkan. "Pejabat pemerintah supaya lebih berhati-hati di kemudian hari," tandasnya.
Bukan wewenang TUN.
Sementara itu, para tergugat yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum Pro Justitia, Warsiyatmo, S.H., dkk., dalam jawaban gugatannya menyatakan bahwa objek sengketa bukan wewenang PTUN. Objek sengketa berupa surat pengumuman pemenang penyedia jasa konstruksi belum bersifat final, karena itu pembatalannya bukan wewenang PTUN.
Tergugat mengatakan bahwa pengumuman pemenang lelang penyedia jasa konstruksi tersebut merupakan salah satu rangkaian proses prosedur pelelangan yang memerlukan SK penetapan penyedia barang jasa sebagaimana diatur dalam Keppres No. 18/2000 jo SK Bersama Menkeu RI dan Ketua Bappenas No. S-42/A/2000 dan No. S-2262/D.2/05/2000 dan karenanya tidak mengikat dan tidak menimbulkan akibat hukum kepada pihak-pihak peserta lelang, termasuk penggugat.
Kuasa hukum tergugat menilai, karena terhadap pengumuman pemenang lelang tersebut ada upaya penyelesaian administratif maka pengumuman lelang tersebut bukan objek sengketa TUN, dalam perkataan lain PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. (A-56)***
sumber: HU Pikiran Rakyat