Kamis, 04 Oktober 2007

Tersangka Koruptor Diusulkan Jadi Sekwan Banten



Komisi I DPRD Banten Rekomendasikan Tersangka Korupsi KP3B Rp 2,4 Miliar Jadi Sekwan


Serang — Komisi I DPRD Banten merekemondasikan Iya Sukiya, tersangka kasus dugaan korupsi lahan KP3B Rp 2,4 miliar menjadi Sekeretaris DPRD Banten ke Gubernur Banten. Saat ini Sukiya, mantan Kabiro Perlengkapan ini menjabat Kepala Dinas Perindagkop Banten.


Oleh : Andi / Rahman


Anggota Komisi I DPRD Banten, Dede Sukardi mengatakan, keputusan Komisi I dengan merekomendasikan, Iya Sukiya sudah final setelah dilakukan rapat pleno di Komisi I. “Rencananya besok (Kamis ini - red), akan dibawa rapat Panitia Musyawarah (Panmus,red) untuk diambil keputusan final,” terang Dede Sukardi, Rabu (3/10).


Sebelumnya, Kapolda Banten, Brigjen Timur Pradopo menegaskan, kasus tumpang tindihnya (double) pembayaran lahan seluas 6.065 m2 senilai Rp 2,4 miliar di Kawasan Pusat Pemerintahan (KP3B) di Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang tetap dilanjutkan. Polisi telah menetapkan 3 tersangka.


Ketiga tersangka itu adalah Iya Sukiya (mantan Kabiro Perlengkapan yang kini menjabat Kadisperindagkop), Imal Maliki yang mengaku sebagai pemilik tanah dan Beny Bernadi (Kasi Perkara BPN Kabupaten Serang). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat yang dikeluarkan Polda Banten Nomor LP/26/VI/2007/Resmin tanggal 11 Agustus 2007.


“Penyidikan masih terus kami lakukan dan sampai saat ini tim masih berkerja. Dalam kasus ini terdapat dugaan tindak pidana korupsi,” kata Brigjen Pol Timur Pradopo, Kapolda Banten di Markas Polda Banten, Selasa (2/10).


Menurut polisi, telah terjadi pembayaran dua kali (double) atas lahan sertifikat M86, yakni pada tahun 2002 kepada Ratna Komalasari, istri Chasan Sochib, ayahnya Atut Chosiyah (Gubernur Banten). Transaksi jual beli itu berlandaskan akta jual beli (AJB) dari pemilik lahan awal ke Ratna Komalasari. Pada tahun 2006, Pemprov Banten juga membayar lahan sertifikat M86 kepada Imal Maliki yang mengaku telah membeli tanah itu dengan sertifikat M86 atas nama Bambang Heriyanto. Pembayaran itu dilakukan atas usulan Kabiro Perlengkapan Pemprov Banten, Iya Sukiya.

Dua Kandidat


Keputusan dari Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Banten setelah sebelumnya dilakukan fit and propertest terhadap dua calon yang datang, yaitu Iya Sukiya dan Kurdi Matin. Sementara kadidat satunya lagi yang diusulkan oleh Gubernur Banten kepada DPRD Banten, Eutik Suarta yang juga Kepala Biro Keuangan Pemprov Banten tidak hadir.


Menurutnya, rekomendasi itu setelah dilakukan beberapa pertimbangan seperti track record yang dimiliki oleh kedua calon Sekwan yang melakukan fit and propertest. “Pak Iya diangap mampu membangun komunikasi antara anggota DPRD Banten dengan kalangan eksekutif,” katanya.


Selain itu, Iya Sukiya yang saat ini tersandung masalah hukum dengan statusnya yang menjadi tersangka ditetapkan oleh Polda Banten masih menurut Dede, dianggap memiliki pengalaman dan loyalitasnya sudah tidak diragukan lagi. “Mengenai statusnya sebagai tersangka, saat ini belum ada ketetapan hukum, dan kalau memang dalam perjalanannya terbukti bersalah, bisa saja kita langsung melakukan pencopotan dan memilih Sekwan yang baru,” katanya.


Dalam pembahasan komisi I, status Iya sebagai tesangka hanya sebagai bahan informasi saja, tidak menajdi pertimbangan yang begitu penting. “Yang menjadi pembahasan adalah seputar mampu tidaknya seorang Sekwan bekerja, dimana kerja Sekwan sangat berat selain harus bisa bekerja dengan DPRD juga harus mempu berkomunikasi dengan kepala daerah di Eksekutif,” katanya.


Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten, Malawati membenarkan adanya agenda Panmus membahas rekomendasi Sekwan Banten. “Saya dengar Komisi I merekomendasikan Pak Sukiya, dan nanti besok memang ada agenda Panmus, bukan saja membahas mengenai Sekwan, tapi juga pergantian kepengurusan fraksi di PBR DPRD Banten,” kata Malawati saat dihubungi.


Rekomendasi itu katanya, belum tentu akan diamini dalam Panmus, pasalnya ada pendapat yang akan disampaikan dalam Panmus yang direncanakan akan dilakukan pada pukul 11 00 WIB, sebelum parat paripurna HUT Banten ke-7. “Bisa saja rekomendasi dari Komisi I itu bisa berubah dan merekomendasikan calon lainnya,” tandasnya.


Hal senada diungkapkan oleh wakil ketua DPRD Banten lainnya, Sadeli Kariem. Menurutnya, nama calon Sekwan Banten yang telah direkomendasikan oleh Komisi I bisa saja beralih kepada calon lainnya. “Bisa saja nanti yang akan menjabat Sekwan Banten di luar dari rekomendasi Komisi I DPRD Banten,” imbuhnya.


Sementara itu Iya Sukiya sebelumnya, mengaku dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Banten tidak menganggu kinerjanya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten. Pasalnya persoalan hukum yang saat ini melandanya sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim pengacaranya yang di ketuai oleh Syamsudin.


Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Sudarman menyayangkan rekomendasi Komisi I yang mengajukan Iya Sukya sebagai calon Sekretaris DPRD Banten, menggantikan Syarifial. “Sungguh tidak pantas. Masak, seorang tersangka dugaan korupsi diajukan menjadi calon Sekwan. Dari sisis moral, ini sudah tidak benar,” katanya.


Dia menegaskan, seandainya Sukiya menjadi Sekwan, kemudian polisi mengintensifkan penyelidikannya, maka dipastikan yang bersangkutan akan bertambah bebannya. “Meski dia mengaku tidak akan terganggu kinerja, paling tidak akan menjadi beban psikologis yang cukup berat. Lalu apa kata masyarakat Banten nantinya,” kata Sudarman. (nr)

sumber: bantenlink.com