Minggu, 07 Oktober 2007

Korupsi KP3B Libatkan Isteri Ke-3

Tersangka Korupsi Rp 2,4 Miliar Dipastikan Jadi Sekwan Banten
Serang — Tersangka korupsi lahan KP3B Rp 2,4 miliar, Iya Sukiya dipastikan menjadi Sekretaris DPRD Banten, menggantikan Syarifial yang memasuki masa pensiun. Sukiya yang mantan Kabiro Perlengkapan kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Banten.

Oleh: Andi

“Kalau Komisi I DPRD Banten telah merekomendasikan Pak Iya Sukiya dan hasil Panmus juga sama tidak berkeberatan bahwa yang bersangkutan direkomendasikan sebagai calon Sekwan Banten, berarti semuanya sudah oke dan hanya tinggal menunggu SK dari Ibu Gubernur Banten,” kata Asmudji saat ditemui disela-sela acara pemberian anugerah Syekh Nawawi Award 2007 yang diselenggarakan DPW PKS Banten di Hotel Le Dian Serang, Minggu (7/10).
Dijelaskannya, status tersangka yang saat ini ditetapkan oleh Polda Banten kepada Iya Sukiya, saat pembahasan awal tim Baperjakat di eksekutif tidak terlalu dipersoalkan, yang dibahas saat itu semata-mata hanya pertimbangan karier PNS.
“Ada tiga nama yang saat itu kami sodorkan kepada Komisi I, selain Pak Iya, Kurdi juga Pak Eutik. Dari ketiga orang tersebut golongan yang paling tinggi Pak Iya IV c, sedangkan yang duanya hanya golongan IV b, jadi saat itu status tersangka tidak dipersoalkan, apalagi ini belum ada ketetapan hukum tetap,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/10) Komisi I dalam rapat plenonya menetapkan Kadis Perindagkop Banten, Iya Sukiya menggantikan Sjarifial yang akan pensiun. Selanjutnya rekomendasi Komisi I itu dibawa dalam Panmus DPRD Banten pada Kamis (4/10) juga menetapkan sekaligus menyetujui rekomendasi dari Komisi I tersebut.
Sementara penetapan Iya Sukiya sebagai tersangka oleh Polda Banten dikarenakan Iya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pembelian lahan KP3B dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih. Korupsi itu berupa terjadinya dua kali pembayaran atas lahan sertifikat M86.
Kasus ini melibatkan Ratna Komalasari, isteri Chasan Sochib, ayahnya Atut Chosiyah (Gubernur Banten). Sebab pada tahap pertama, Pemprov Banten telah membeli tanah itu berdasarkan akta jual beli (AJB) yang dimiliki Ratna Komalasari pada tahun 2002 sebesar Rp 447,8 juta. Namun tahun 2006, Pemprov Banten melalui Kabiro Perlengkapan Iya Sukiya juga membeli tanah tersebut kepada Imal Maliki yang mengaku telah membeli tanah bersertifikat M86 atas nama Bambang Hariyanto. Pembayaran itu senilai Rp 2,4 miliar.

Tak Peka
Berbagai kalangan masih mempersoalkan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten dan telah disetujui dalam Panmus. Menurut Koordinator Aliansi Rakyat Mengunggat (ARM) Mukhlas SH, hasil fit and proper test DPRD Banten yang memilih Iya Sukiya memperlihatkan ketidakpekaan Panmus terhadap persalan hukum atas korupsi lahan KP3B yang menyeret Iya Sukiya sebagai tersangka.
“Gubernur harus berani menolak siapapun calon pejabat yang terlibat korupsi walaupun pejabat tersebut hasil rekomendasi DPRD Banten, dalam rangka good govermen,” terang Mukhlas.
Hal senada diungkapkan Ketua JERAM Banten Bayu Kusuma. Pihaknya mempertanyakan hasil fit and proper test yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten dalam menyeleksi calon-calon yang layak untuk menjabat sebagai Sekwan DPRD Banten.
“Idealnya ketika ada calon terpilih dari hasil fit and proper test komisi I juga harus mempublikasikan sistem dan parameter yang dipakai dalam seleksi menempatkan pejabat. Dan sampai saat ini komisi I tidak pernah terbuka terhadap hasil fit and proper test yang berkaitan engan penilaian terhadap para calon Sekwan,” katanya.JERAM Banten minta adanya sedikit transparansi penyeleksian atas calon Sekwan Banten. “Sebagai warga masyarakat Banten kita ingin tahu parameter apa yang dipakai oleh komisi 1 dalam fit and proper test tersebut,” ujarnya. (nr)
sumber: Bantenlink.com