Rabu, 03 Oktober 2007

Chasan Sochib Versus Taufik Nuriman

Dua-duanya Mulai DiperiksaWakil Bupati dan Tokoh Jawara Saling Tuntut
Serang, Sinar Harapan - Perseteruan terus berlanjut antara Wakil Bupati Serang, Taufik Nuriman dan Chasan Sochib, ayah Ny. Atut Chosiyah, Wakil Gubernur Banten yang memangku jabatan penting di organisasi dunia usaha, kemasyarakatan dan keagamaan.
Setelah Taufik Nuriman jadi tersangka, kini status tersangka juga dikenakan kepada Chasan Sochib dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukam masing-masing pihak. Chasan Sochib datang ke Markas Polres Serang, Rabu (14/1) dan menjalani pemeriksaan selama 2 jam.
Polisi mengajukan 24 pertanyaan seputar pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Bupati Serang, Taufik Nuriman yang masih tercatat sebagai perwira Kopassus. Namun Chasan tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Di tempat terpisah, Taufik Nuriman mengakui pihaknya diperiksa polisi dari Polres Serang, Senin (12/1).
“Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, saya datang memenuhi panggilan, didampingi pengacara saya, Dedy Haryadi SH,” katanya Rabu (14/1). Dia mengaku, dirinya menjadi tersangka atas pengaduan balik dari Chasan Sochib yang menuduh telah mencemarkan nama baik orang yang dianggap tokoh Banten. Pemeriksaan dilakukan selam 1,5 jam dengan 18 pertanyaan yang diajukan.
Padahal Taufik lebih dulu mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan Chasan Sochib terhadap dirinya. Balik MengadukanTaufik Nuriman mengadukan Chasan Sochib mencemarkan nama baiknya melalui suratnya tanggal 4 September 2003. Tindakan pencemaran nama baik itu dilakukan Chasan yang juga Ketua Kadinda Banten ketika menyatroni Fraksi ABK (Amanat, Bintang, Keadilan) di DPRD Banten, Rabu (3/9-2003), bersama lebih 50 pengusaha dan ratusan pendekar (jawara).
Kedatangan Chasan Sochib bersama kelompok yang sering disebut Kelompok Rawu ini dipicu pernyataan Fraksi ABK dalam pandangan fraksi-fraksi atas perubahan APBD 2003. Dalam pernyataannya, Fraksi ABK mensinyalir adanya praktik premanisme yang dilakukan kelompok dominan di Provinsi Banten. Fraksi ABK hingga sekarang tidak mau mencabut pernyataan tentang premanisme karena hal itu merupakan sikap resmi Fraksi ABK.
Dalam pertemuan dengan Fraksi ABK, Chasan Sochib menuduh Taufik Nuriman sebagai otak kasus penggelapan jatah beras untuk orang miskin (raskin). Tuduhan serupa ditujukan kepada Korps Mubaligh Banten (KMB). Akibat tuduhan tersebut, Taufik pun mengadukan pencemarna nama baik ke polisi. Namun Chasan Sochib pun melakukan strategi serupa. Dia mengadukan Taufik Nuriman telah melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya secara terbuka di media massa maupun dalam pertemuan-pertemuan di lingkugan Setwilda Kabupaten Serang. Anehnya, status tersangka dikenakan kepada Taufik Nuriman lebih dulu, baru Chasan Sochib, meski Taufik lebih awal mengadukan. (imn)
sumber: HU Sore Sinar Harapan