Jumat, 05 Oktober 2007

Keterlibatan Ayah Gubernur Banten Dalam Lahan KP3B

KAPOLDA DIDESAK TUNTASKAN KASUS KP3B

Jumat, 05-Oktober-2007, 08:56:16

SERANG – Tb Chasan Sochib mendesak Kapolda Banten agar menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Apalagi, sambung Chasan Sochib, bukti kasus tersebut berupa kuitansi pembayaran tanah dari Hj Ratna Komalasari telah dipegang oleh penyidik Polda. “Dengan bukti-bukti yang diserahkan, kami mohon kasus tanah KP3B segera dituntaskan,” kata Chasan Sochib, dalam surat klarifikasinya.
Selain itu, Chasan Sochib juga merasa perlu mengklarifikasi komentar Mas Imal Maliki di Radar Banten, Kamis (4/10). Menurut Tb Chasan Sochib, Mas Imal Maliki hanya mencari popularitas saja dengan mengirimkan surat kepada 18 instansi. Padahal, sambung Chasan Sochib, Mas Imal telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tanah KP3B.
Sebelumnya diberitakan, Mas Imal Maliki membuat surat terbuka ke Gubernur Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Banten, dan Ketua DPRD Serang.
Dalam surat yang ditembuskan ke 18 instansi di antaranya ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung ini, Imal membeberkan ketidakberesan proses pembebasan lahan KP3B. (luk)

IMAL PERTANYAKAN PENGADAAN LAHAN KP3B
Kamis, 04-Oktober-2007, 07:31:30


SERANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) makin menarik.
Pasalnya, salah satu tersangka, Mas Imal Maliki, malah membuat surat yang sifatnya terbuka ke Gubernur Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Banten, dan Ketua DPRD Serang. Dalam surat yang ditembuskan ke 18 instansi di antaranya ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung ini, Imal membeberkan ketidakberesan proses pembebasan lahan KP3B.
“Saya hanya berharap penanganan kasus KP3B tidak sepotong-potong, tapi sampai ke akar permasalahan. Maka dari itu, saya mengirimkan surat ke Gubernur Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Banten, dan Ketua DPRD Serang, yang berisi 8 point agar dijawab dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya saat menghubungi Radar Banten, Rabu (3/10).
Terurai dalam surat Imal yang pertama mempertanyakan keterlibatan H Chasan Sochib yang mengaku memiliki SK penunjukan pembebasan lahan KP3B. Padahal, SK Bupati nomor 11/ SKPL/ 2002 point 4, ditegaskan pembayaran ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang ada harus langsung kepada kepada pemilik tanah dan bangunan serta tidak dibenarkan dengan dalih apapun melalui pihak ketiga.
Kemudian, Imal juga mempertanyakan kepemilikan tanah Herlin Wijaya yang menguasai tanah 10 hektar dalam satu hamparan dan berada di KP3B. Padahal, sesuai dengan aturan kepemilikan tanah di atas 10 hektar harus ada izin dari Pemda.
Selanjutnya, Imal pun mempertanyakan peta KP3B yang tidak menerbitkan, mendaftar, dan menggambar hak-hak tanah secara utuh. Karena peta itulah, menurut Imal, terjadi ketimpangan hak warga.
Selain itu, Imal juga membeberkan keganjilan proses penetapan KP3B. Yakni, SK 95/ SK.IL-I/NF/2002 tentang izin PT Bahtera Banten Jaya, yang disetujui hanya dalam waktu tiga hari (masuk 2 Maret 2002 disetujui 5 Maret 2002). Untuk menguatkan alibinya itu, dalam suratnya, Imal juga melampirkan bukti-bukti yang mendukung. (luk)
sumber: Radar Banten