Kamis, 04 Oktober 2007

Korupsi Tanah Pusat Pemerintahan Banten



Korupsi Tanah KP3B Rp 2,4 Miliar Dilanjutkan, 3 Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka



Serang — Kapolda Banten, Brigjen Timur Pradopo menegaskan, kasus tumpang tindihnya (double) pembayaran lahan seluas 6.065 m2 senilai Rp 2,4 miliar di Kawasan Pusat Pemerintahan (KP3B) di Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang tetap dilanjutkan. Polisi telah menetapkan 3 tersangka.


Oleh : Andi


Ketiga tersangka itu adalah Iya Sukiya (mantan Kabiro Perlengkapan yang kini menjabat Kadisperindagkop), Imal Maliki yang mengaku sebagai pemilik tanah dan Beny Bernadi (Kasi Perkara BPN Kabupaten Serang). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat yang dikeluarkan Polda Banten Nomor LP/26/VI/2007/Resmin tanggal 11 Agustus 2007.


“Penyidikan masih terus kami lakukan dan sampai saat ini tim masih berkerja. Dalam kasus ini terdapat dugaan tindak pidana korupsi,” kata Brigjen Pol Timur Pradopo, Kapolda Banten di Markas Polda Banten.


Disinggung adanya sidang perdata yang tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang antara Imal maliki dengan Chasan Sochib dan istrinya, Ratna Komalasiri dalam kasus yang sama, Kapolda menegaskan, proses penyidikian tetap jalan terus. “Itu kan perdata, silahkan saja lakukan perdata, tetapipolisi tetap melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, apalagi tersangkanya sudah ada,” katanya.


Menurut Kapolda, ketiga tersangka tersebut telah melanggar pasal 2 jo pasal 31 UU RI tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


Disinggung mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tanpa dilengkapi berkas perkara, Kapolda mengaku belum mengetahui kelanjutan SPDP tersebut.


Secara terpisah, Iya Sukiya saat dihubungi, enggan memberikan penjelasan seperti apa kronologis pembayaran atas lahan di KP3B saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan saat itu. Iya mengaku statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh Poda Banten tidak menganggu kinerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten.


“Insya Allah kinerja saya tidak terganggu, karena sekarang sudah ditangani oleh tim pengacara saya yang diketuai oleh Pak Syamsudin, kalau mau tahu secara detailnya tanya saja dengan pengacara saya,” terang Iya saat dihubungi lewat telpon genggamnya.


Keterangan yang dihimpun dari lingkungan kepolisian menyebutkan, kasus ini berawal dari sebidang tanah sertifikat nomor M86 atas nama Bambang Hariyanto. Tanah itu diaku Imal Maliki telah dibelinya, namun sertifikatnya hilang. Kehilangan sertifikat itu telah dilaporkan ke polisi. Imal berupaya mendapatkan sertifikat pengganti, namun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak kunjung menerbitkan sertifikat pengganti tersebut.


Sementara itu, di atas tanah tersebut terjadi transaksi jual beli yang dibuktikan dengan sejumlah akta jual beli (AJB) yang ditandatangani Camat Curug. Tanah itu berpindah kepemilikan dari warga sebagai pemilik awal ke Ratna Komalasari, isteri dari Chasan Sochib, ayah Atut Chosiya (Gubernur Banten). Pada tahun 2002, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membayar tanah tersebut ke Ratna Komalasari dalam rangka pengadaan lahan untuk KP3B. Belum diperoleh keterangan pasti, berapa uang yang dibayarkan atas tanah tersebut dari Pemprov Banten ke Ratna Komalasari.


Namun pada tahun 2006, Imal Maliki mengklaim tanah tersebut ke Pemprov Banten. Ketika Kabiro Perlengkapan dijabat Iya Sukiya, klaim itu dibayarkan dengan nilai Rp 2,4 miliar. Akibatnya, Pemprov Banten telah melakukan dua kali pembayaran terhadap lokasi tanah yang sama, yaitu sertifikat M86. (nr)


sumber: bantenlink.com