Rabu, 02 Maret 2005 21:44 WIB
TEMPO Interaktif, Serang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Karangsari di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 5 miliar. Kasus ini diduga melibatkan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Untuk saat kasus kami sudah memeriksa 10 orang saksi. Calon tersangkanya juga sudah ada. Tunggu sajalah," kata Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/3) sore.Selain memeriksa 10 orang saksi, kejati juga telah mengirimkan surat izin pemeriksan Wakil Bupati Pandeglang Mudjio Satari ke Presiden.
Menurut Kemas, bila izin pemeriksaan itu keluar Mudjio Satari akan diperiksa karena yang bersangkutan telah menerima dana Rp 5 miliar untuk pembayaran kompensasi pelepasan lahan seluas 5 hektar di Desa Karangsari. Kejati, kata Kemas, juga masih menyelidiki keterlibatan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta ayahnya Tubagus Haji Chasan Sochib.
Hanya saja kata dia, dari hasil penyidikan sementara, kejaksaan menemukan bentuk penyalagunaan anggaran. Diantaranya Rp 3,5 miliar anggaran yang dipakai untuk membayar kompesasi lahan berasal dari anggaran proyek APBD Banten 2003, sisanya Rp 1,5 miliar diambil dari APBD Kabupaten Pandeglang.
"Aneh memang, kenapa tiba-tiba Pemerintah Provinsi Banten ikut-ikutan mengeluarkan dana untuk membayar lahan tersebut. Yang lebih fatal lagi, ternyata lahan yang dibebaskan itu sampai saar ini tidak jelas keberadaannya," kata Kemas. Ketika didesak kapan pemeriksaan terhadap Ratu Atut Chosiyah dilakukan, Kemas mengatakan, masih mencari bentuk keterlibatannya.
Kata Kemas, kasus Karangsari berawal dari persengkataan antara H Omo pemilik lahan dengan H Tububagus Chasan Sochib dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pada tahun 2002 lalu kasus persengketaan ini kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Tapi saat persidangan berjalan, ketiga pihak, (H Omo, Chasan Sochib dan Pemda Pandeglang) sepakat melakukan islah.Saat itu disepakati pemerintah membayar kompensasi pelepasan lahan Karangsari Rp 5 miliar kepada pemilik lahan H Tubagus Chasan Sochib.
Anehnya, belakangan hari diketahui dana Rp 5 miliar untuk pembayaran lahan itu Rp 3,5 miliar di antaranya berasal dari APBD Provinsi Banten. Disebut-sebut keluar dana Rp 3,5 miliar itu atas perintah Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Dana itu seharusnya untuk membiayai proyek pembebasan ruas jalan Serang-Pandeglan, namun dialihkan untuk membayar kompensasi pelepasan ke pemiliknya yakni H Hasan Sochib," kata Kemas, seraya mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa Wakil Gubernur.
Sampai laporan ini ditulis, Ratu Atut Chosiyah belum bisa ditemui, Namun sebelumnya, Wawan Herdana adik kandung Atut Chosiyah mengatakan, pengeluaran dana Rp 3,5 miliar itu dilakukan atas permintaan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma. "Saya punya bukti-buktinya,Bupati Pandeglang mengirim surat untuk meminta agar dana pembebasan lahan dialihkan untuk membebaskan lahan Karangsari. Kalau tidak begitu tidak mungkin Ibu Wagub berani mendisposisikan pengalihan dana proyek itu," kata wawan.
Faidil Akbar-Tempo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar