Sedikitnya 50 mahasiswa ergabung dalam Kesatuan AksiMahasiswa MuslimIndonesia (KAMMI) Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus IAIN Maulana Hasanuddin Banten, Selasa (13/3). Mereka, mendesak jaksa agar memeriksa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, menyusul pemeriksaan terhadap 14 pejabat provinsi yang diduga terlibat korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai puluhan miliar rupiah.S
elain berorasi mahasiswa juga menggelar berbagai poster yang bertuliskan diantaranya “Tangkap Pejabat Koruptor”. Tidak itu saja, bila desakan tersebut,tidak diindahkan oleh aparat penegak hokum, mahasiswa mengancam akan bergabung dengan rakyat se Banten untuk menyeret pejabat ke pengadilan. Mereka menuding penegak hukum baik Polda Banten dan kejaksaansama-sama tumpul dalam penegakan supremasi hokum antidak peka terhadap kondisi masyarakat.Kordinator Aksi, Ade Imat Ruhimat, menuturkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejak tahun 2004 sampai 2006 telah mengungkapkan indikasi adanya korupsi para pejabat di seluruh dinas di lingkungan Pemprov Banten. Namun hal tersebut tidak ditanggapi serius oleh para penegak hukum bahkan cenderung di “Peti Es”-kan.
“Penegak hukum seperti Kejati dan Polda Banten mestinya lebih serius menindaklanjuti temuan BPK tersebut, untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu termasuk memeriksa Gubernur Banten dan keluarganya yang juga ikut terlibat,” kata Ade.Dari fakta yang terungkap, kata Ade, dengan diumumkannya Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK dari tahun 2004 sampai 2006 telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara Rp153,6 miliar.Kasus tersebut antara lain terdapat pada Dinas PU, Dinas Pendidikan, Biro Umum dan Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp289.568 juta dalam kasus keterlambatan penyelesaian 13 pekerjaan oleh rekanan belum dipungut dendanya.
Kasus lain adalah Mark Up pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan provinsi Banten sebesar Rp1,63 miliar, serta beberapa kasuslainnya berdasarkan laporan BPK tersebut yang belum ditindak lanjuti, dengan total dugaan kerugian Negara mencapai Rp153,6 miliar dengan rincian tahun 2004 Rp70miliar, tahun 2005 Rp80 miliar dan tahun 2006 Rp3, 6 miliar.Oleh sebab itu, ia meminta kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan BPK, dan meminta jaksa melakukan penyidikan tanpa pilih-pilih termasuk memeriksa Gubernur Banten.
“Agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat sebaiknya semua pejabat Provinsi yang diperiksa dinonaktifkan, kepada seluruh rakyat Banten kami mengajak untuk bangkit melawan mafia peradilan dan premanisme proyek yang diduga kuatmelibatkan keluarga, kerabat dan orang-orang di lingkungan Gubernur Banten,” katanya.Sebelumnya diberitakan sebelumnya, sebanayak 14 pejabat di lingkungan provinsi Banten diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait dengan adanya laporan dari BPK mengenaiindikasi dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pada APBD Banten tahun 2004 sampai 2006.
Asintel Kejati Banten Firdaus menyatakan, telah menemukan bukti awal dugaan korupsi ada proyek alat kesehatan sebesar Rp1 miliar. Adapun pejabat yangdiperiksa diantaranya Sekda Banten Hilman Nitiamidjaya, Kepala Dinas Kesehatan Djaja Budi Suharja, Kepala Dinas PU M Shaleh, mantan Kepala Dinas Pendidikan Yunadi Syahroni, serta sejumlah pejabat eselon II dan III lainnya. (Wisnu - Suara Karya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar